Kasus Narkoba

25 Orang Penjual, Pengedar dan Pembeli Narkoba Diringkus Polres Metro Jaksel

Infoasatu.com, Jakarta – Sebanyak 25 orang pelaku penyalahgunaan narkoba diringkus Polres Metro Jakarta Selatan selama 2 pekan Operasi Nila Jaya. Polisi menyebut mereka ditangkap di wilayah Jakarta, Banten, hingga Sumatera.

“Pengungkapan jaringan peredaran narkoba dalam kurun waktu 2 minggu. Total keseluruhan ada 22 perkara atau LP dengan total tersangka 25 orang,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Wadi Sabani, Senin (16/11/2020).

Wadi merinci barang bukti narkoba yang disita dalam Operasi Nila Jaya ini. Ada sebanyak 37,35 kg ganja, 148,61 gram sabu, dan 55,69 gram tembakau gorila.

“Para tersangka diamankan di beberapa lokasi di seputaran wilayah Jakarta dan Banten. Untuk peredaran narkotika wilayah Sumatera,” ujar Wadi.

Wadi mengatakan para tersangka ini saling berbagi peran dalam melancarkan aksinya. Ada yang berperan sebagai penjual, pengantar, hingga pembeli barang.

“Perannya macam-macam sesuai dengan modusnya membawa, menyerahkan, ada dia membeli, menguasai barang narkoba ini,” tuturnya.

Para pelaku yang diamankan adalah STB, SE, BN, ES alias EDOY, FH alias TI, RS, MAS, AM, ES, GAH alias FA, JG, RHW, MRW, AF alias AR alias KO, DA, MS, AM, MAS, AK alias K, AS, ADP, HJ, IH, VR, dan JA. Wadi menyebut pelaku berusia sekitar 20-30 tahun.

Akibat perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub-pasal 111 ayat (2) Sub-pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Facebook Comments
Baca Juga :  Empat Tersangka Kasus Peredaran Sabu di Blitar Diringkus Polisi