Kriminal

Pesta Seks, 2 ABG di Aceh Dihukum 100 Kali Cambuk-10 Bulan Penjara

Infoasatu.com, Jakarta – Di Pidie, Aceh, seorang remaja dihukum 100 kali cambuk dan 10 bulan penjara usai menggelar pesta seks. MA (18) terbukti bersalah melakukan zina dengan ABG berusia 14 tahun.

Dari putusan Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, putusan terhadap MA dibacakan pada Senin (9/11). Sidang dipimpin hakim yang diketuai A Aziz dengan hakim anggota Ahmad Yani dan Zukri.

Dalam persidangan, MA mengaku telah berzina dengan anak usia 14 tahun sebanyak tiga kali. Anak tersebut diadili dalam berkas terpisah dan dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial.

Pengakuan MA berbuat zina disampaikan di bawah sumpah di depan hakim. Majelis menyatakan hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa yakni perbuatan yang dilakukan MA sangat dilarang Allah SWT.

Selain itu, terdakwa sudah melakukan hubungan badan berulang kali dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dalam persidangan, berterus terang serta belum pernah dihukum.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah zina, sebagaimana surat dakwaan kesatu jaksa penuntut umun. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan ‘uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan,” demikian putusan hakim.

Alasan hakim memutuskan dua hukuman sekaligus, yaitu terdakwa berzina dengan anak di bawah umur. Bila merujuk pada Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta’zir.

“Menimbang bahwa oleh karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan sangat meresahkan masyarakat karena dapat mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, maka majelis hakim berpendapat terhadap terdakwa selain uqubat hudud 100 kali ditambah dengan uqubat ta’zir penjara selama 10 bulan,” ujar hakim.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Uang-Aset yang Diterima Vanessa Khong dari Indra Kenz, Total Rp 8,9 Miliar

Sementara satu terdakwa lagi, perempuan TM (19) dihukum 100 kali cambuk di depan umum. Putusan terhadapnya diketuk pada Kamis (5/11) lalu.

Sebelumnya, empat ABG lain yang terlibat dalam pesta seks ini sudah disidang dan dijatuhi vonis lebih dulu. Mereka dihukum 18 bulan pembinaan di lembaga sosial karena usianya masih kategori anak.

ABG yang berusia 15 dan 17 tahun diadili dalam satu berkas. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara anak berusia 16 tahun dihukum 18 bulan pembinaan di LPKS. ABG berusia 14 tahun divonis 18 bulan pembinaan di LRSAMPK Darussa’adah Aceh.

Keenam ABG tersebut sebelumnya digerebek warga karena diduga melakukan pesta seks selama 4 hari di Pidie, Aceh, Kamis (1/10) dini hari. Mereka yang digerebek diketahui sudah tidak bersekolah.

Ada empat orang masih usia anak yang diamankan. Dari empat orang berusia anak, dua orang perempuan berusia 14 dan 15 tahun diduga terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak.

Facebook Comments