HUKUM

Ketua dan Anggota FPI Pekanbaru Ditangkap Polisi, Bubarkan Paksa Demo Tolak HRS

Infoasatu.com, Pekanbaru – Ketua FPI Pekanbaru, Husni Thamrin, dan seorang anggota FPI, M Nur Fajril, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap karena diduga membubarkan paksa massa demonstrasi menolak Habib Rizieq Syihab (HRS) di Pekanbaru.

“FPI membubarkan secara paksa deklarasi 45 elemen organisasi kemasyarakatan serta tokoh-tokoh masyarakat menolak kedatangan HRS ke Pekanbaru,” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, Rabu (25/11/2020).

Husni ditangkap pada Selasa (24/11). Dia diduga membubarkan paksa deklarasi 45 Elemen Ormas menolak kedatangan Habib Rizieq di Pekanbaru, Senin (23/11).

“Pembubaran dilakukan mereka ini merampas hak-hak warga negara untuk berpendapat dan berkumpul di muka umum,” ujarnya.

Nandang mengatakan demo dari elemen ormas tersebut sudah mendapat izin dari Satgas Covid-19 dan telah memberi tahu pihak kepolisian. Menurut Nandang, aksi Husni tersebut melanggar undang-undang yang menjamin kebebasan warga berpendapat di muka umum.

“Izin mulai dari rekomendasi Satgas Covid-19, Surat Tanda Pemberitahuan (STP) Deklarasi serta memberitahu Polisi untuk pengamanan kegiatan”, ucapnya.

“Pembubaran dilakukan FPI ini jelas-jelas melanggar undang-undang. Setiap warga negara berhak dan bebas bersuara dan berpendapat di muka umum. FPI malah membubarkan deklarasi,” sambung Nandang.

Demo menolak Habib Rizieq itu sendiri digelar di depan Kantor Gubernur Riau. Nandang menyebut sejumlah orang diduga dari FPI datang di ujung aksi dan menyebabkan kericuhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan Husni dan Nur sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Facebook Comments
Baca Juga :  Eks Dirut TransJ Donny Saragih Ditangkap Jaksa, Mangkir dari Eksekusi Kasus Penipuan