HUKUM

Termasuk Edhy Prabowo, 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Ekspor Benih Lobster

Infoasaty.com, Jakarta – KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Namun 2 orang masih belum tertangkap dan KPK meminta yang bersangkutan menyerahkan diri.

Tujuh orang tersangka itu terdiri dari pihak pemberi dan penerima suap. Berikut datanya:

Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP;
6. Amiril Mukminin (AM)

Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).

Lima orang tersangka termasuk Edhy ditahan di rutan KPK. Penahanan terhitung selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 2 orang lainnya belum tertangkap dan diminta untuk menyerahkan diri.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Itu untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF dan SJT,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11/2020)

“Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” imbuhnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Ditemukan Proposal Permintaan Bantuan Atas Nama Wawali Makassar, Ini Kata Kasubag TU