HUKUM

Dua Tersangka Kasus Suap Ekspor Benur Belum Tertangkap, Diimbau Serahkan Diri

Infoasatu.com, Jakarta – Dua tersangka dalam kasus dugaan suap urusan ekspor benur belum tertangkap dan diimbau KPK untuk menyerahkan diri. Kedua tersangka diketahui adalah seorang staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo dan pihak swasta.

KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap urusan ekspor benur. Kedua tersangka yang belum tertangkap adalah Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

“Satu di antaranya stafsus (APM), 1 lagi AM swasta,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikr, Kamis (26/11/2020).

KPK telah mengimbau keduanya menyerahkan diri. Namun, hingga kini, kedua tersangka itu belum menyerahkan diri ke KPK.

“Sejauh ini belum (menyerahkan diri), namun perkembangan soal ini pasti nanti kami akan sampaikan lebih lanjut ya,” ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap urusan ekspor benur. Ada dua tersangka di kasus ini yang belum ditangkap dan diimbau menyerahkan diri.

Dua tersangka itu adalah Andreau Pribadi Misanta (APM), staf khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster, serta Amiril Mukminin (AM).

“Dua orang tersangka belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka, yaitu APM dan AM, untuk segera menyerahkan diri ke KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Rabu (25/11).

Facebook Comments
Baca Juga :  Seorang Pengacara Bersama Rekannya di Bekasi Jadi Korban Penusukan Oleh Tetangganya Sendiri