Dulu di Tempat Pemakaman Khusus, Kini Jenazah Covid-19 Pasuruan Sudah Dimakamkan di TPU
Infoasatu.com, Pasuruan – Jenazah positif Covid-19 Kota Pasuruan sudah bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU). Sebelumnya semua jenazah Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman khusus.
Tempat pemakaman khusus Covid-19 berada di Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Kapasitas tempat pemakaman ini sebanyak 150.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, dr Shierly Marlena, mengatakan pemakaman di TPU bisa dilakukan dengan beberapa syarat. Pasien sudah dilakukan pemulasaran standar Covid-19 dan mendapat persetujuan warga sekitar.
“Untuk pasien Covid-19 bisa dimakamkan di tempat pemakaman umum dengan persetujuan warga sekitar, asalkan sudah dilakukan pemulasaraan secara Covid-19,” kata Shierly Marlena, Senin (21/12/2020).
Salah satu TPU yang sudah menerima jenazah positif Covid-19 yakni TPU Gadingrejo. Tercatat sudah enam jenazah Covid-19 dikebumikan di tempat ini.