Wujudkan Makassar Kota Toleran, LAPAR Sulsel Gelar Pelatihan Advokasi Kebijakan
Infoasatu.com, Makassar – Pemerintah daerah berperan sebagai perpanjangan tangan konstitusi UUD 1945 yang menjamin hak kebebasan beragama dan berkeyakinan individu/kelompok sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 ayat (2). Namun, peran tersebut seakan terkaburkan bersamaan dengan maraknya aksi intoleransi berbasis agama yang mengguncang perdamaian dan keberagaman.
Demi merespon hal di atas, Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulawesi Selatan sebagai Non-Government Organization (NGO) yang konsen dan komitmen pada isu demokrasi, advokasi, serta pluralisme menyelenggarakan “Pelatihan Advokasi Kebijakan dalam Mengatasi Masalah Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Kota Makassar” bersama dengan lembaga masyarakat sipil yang dianggap memiliki kemauan untuk menciptakan masyarakat yang damai dengan menjunjung tinggi kebebasan beragama dan berkeyakinan pada Jumat-Minggu (18-20/19/2020) di Jolin Hotel Makassar.
Direktur Eksekutif LAPAR Sulsel, M. Iqbal Arsyad menyatakan bahwa kegiatan ini selain ruang silaturahmi, juga merupakan ajang membangun gerakan masyarakat sipil untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Toleran yang damai dan rukun di tengah keberagaman.
“Kerja-kerja organisasi masyarakat sipil selama ini masih jalan sendiri-sendiri. Maka perlu dikonsolidasikan dan bertemu merumuskan strategi bersama dalam mencapai cita-cita tersebut,” katanya.
Sementara itu, peserta pelatihan dari JALIN Harmoni Sulsel, Ainun Jamilah mengungkapkan kesannya mengikuti pelatihan ini. Baginya, banyak input pengetahuan baru yang bisa menunjang kerja-kerjanya sebagai seorang aktivis lintas iman.
“Usai pelatihan ini, saya hendak melakukan penelitian kecil-kecilan terkait isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Selain itu, akan mengupayakan komitmen anggota JALIN Harmoni dalam literasi dan pengadvokasian terhadap kasus-kasus KBB di level kebijakan”, ungkapnya.(*)