ENTERTAIN

Jadi Tersangka, Gisel Akui Pemeran Video Syur Itu Dirinya

Infoasatu.com, Jakarta – Polisi akhirnya mengumumkan hasil forensik video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia. Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan ahli, ternyata pemeran wanita dalam video tersebut benar Gisel. Ia pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Tak hanya Gisel, pemeran pria dalam video syur tersebut juga ikut terseret. Ia berinisial MYD. Di hadapan polisi, Keduanya mengakui perbuatannya tersebut saat diperiksa sebagai saksi.

“Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD inisialnya juga sudah saya lakukan pemeriksaan. Kemudian ada beberapa pengumpulan alat-alat bukti yang lain termasuk bukti-bukti petunjuk, bukti-bukti dari hasil keterangan saksi ahli yang ada juga keterangan dari sadari GA maupun saudara MYD,” jelas Yusri.

“Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri. Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di medan,” sambungnya.

Terkait hal tersebut, Gisel ditetapkan menjadi tersangka kasus video syur.

“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka,” sambungnya.

Seperti diketahui, pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Makam Lina Guna Proses Autopsi, Rizky dan Putri Hadir di Lokasi
Facebook Comments