HUKUM

HRS, Menantu, dan Andi Tatat Jadi Tersangka Terkait Kasus RS UMMI Bogor

Infoasatu.com, Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Senin (11/1/2021).

Andi menuturkan tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.

“Minggu ini rencananya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Rizieq serta istri dan menantu Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya dan Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi, menyampaikan pemeriksaan Syarifah dan Hanif dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keduanya. Untuk pemeriksaan Syarifah sudah selesai.

“Di rutan PMJ, atas permintaan mereka. Istrinya sudah selesai, tinggal menantunya,” ucap Andi.

Selain tiga orang tersebut, tim penyidik Bareskrim Polri sudah memeriksa Dirut RS UMMI Bogor, Andi Tatat, sebagai saksi. Pemeriksaan Andi Tatat dilakukan Kamis (7/1) di Polres Bogor setelah dinyatakan sembuh Covid-19.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dengan Tuduhan Pencemaran Nama Baik Kampus, Dosen Unsyiah Dipolisikan