Kriminal

Jambret di 13 Lokasi, Pria Tukang Peras Susu Sapi di Pasuruan Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Pasuruan – Seorang tukang peras susu sapi asal di Pasuruan diringkus polisi usai nekat melakukan penjambretan. MS (29) melakukan aksinya di 13 lokasi. Polisi juga meringkus SS (24), penadah barang hasil jambret MS.

Pelaku mengaku terpaksa menjambret karena pekerjaan sepi selama pandemi Covis-19. Saat pekerjaan merah susu sepi, ia mencoba beberapa kali melamar kerja namun tak berhasil.

“Akhirnya saya jambret,” kata MS, Senin (18/1/2021).

Ayah satu anak ini mulai beraksi sejak Agustus 2020 hingga awal Januari 2021 dan akhirnya dibekuk polisi. Korban aksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) tersebut semuanya perempuan.

“Kalau perempuan nggak bisa nguber,” ungkap MS.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menjelaskan selain MS dan SS, pihaknya mengejar dua pelaku lain TN dan DR. Keduanya merupakan teman melakukan penjambretan.

“Modus penjambretan terhadap korban yang sedang melakukan perjalanan baik jalan kaki maupun berkendara roda dua, memepet dan menjambret tas atau hp korban,” kata Arman.

Tersangka memilih korban perempuan karena dianggap lemah. Tersangka tak menggunakan senjata saat beraksi.

“Kalau cewek nggak bisa nguber. Dianggap lemah. Dia nggak bawa senjata saat beraksi. Tapi aksinya bisa mengakibatkan korban terjatuh dan terluka,” terangnya.

“Dari pengakuannya sudah 13 kali TKP. Ada 4 laporan polisi yakni 28 Agustus 2020 di Rejoso, 13 Nopember di Rejoso, 4 Desember di Rejoso, 7 Januari 2021 di Rejoso. Sebagian besar di Rejoso dan Grati,” lanjut Arman.

Tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 huruf 1e subsider 365 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Facebook Comments
Baca Juga :  Suami Bacok Istri Karena Kedapatan Sedang Bersetubuh dengan Pria Lain