HUKUM

Kasus Mesum Sesama Jenis di RSD Wisma Atlet, Polisi Tetapkan Pasien Jadi Tersangka

Infoasatu.com, Jakarta – Kasus pasien Corona di RSD Wisma Atlet mesum sesama jenis dengan oknum tenaga kesehatan (nakes) masih terus diselidiki. Saat ini polisi menetapkan pasien sebagai tersangka.

“Iya benar. Satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin, Selasa (19/1/2021).

Menurut Burhanuddin, satu tersangka tersebut merupakan pasien positif virus Corona. Burhanudin sendiri belum memerinci alasan penetapan tersangka pasien tersebut.

Kasus ini awalnya diunggah pemilik akun Twitter @bottialter pada Jumat (25/12/2020) kemarin. Dia mengunggah screen capture atau tangkapan layar berisi percakapan mesum sesama jenis dengan perawat diduga di Wisma Atlet.

Tak butuh waktu lama, cuitan tersebut pun viral. Banyak netizen yang mengecam dan ramai-ramai melaporkan dugaan kasus mesum sesama jenis ini ke akun media sosial Kemenkes, BNPB, hingga Polri.

Polisi sebelumnya pernah menyebutkan kedua pelaku mesum itu terancam dijerat pasal UU ITE dan Pornografi.

“Ada tiga pasal yakni pasal 36 tentang Pornografi, kemudian Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Minggu (27/12/2020).

“Sanksi maksimal 10 tahun,” imbuhnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Oknum Jaksa Kejari Bulukumba Halangi Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung