Buang Bayinya yang Baru Lahir, Ibu Muda di Pulogadung Ditangkap Polisi
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menangkap seorang ibu muda di Pulogadung, Jakarta Timur usai diduga membuang mayat bayi yang baru dilahirkan. Perempuan itu terancam 9 bulan penjara atas perbuatannya tersebut.
“Sementara yang dapat menjerat ibu atau diduga pelaku adalah Pasal 181 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan,” kata Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi, Rabu (20/1/2021).
Dia mengungkap pelaku masih di bawah umur. Pelaku mengaku bayinya itu hasil hubungan di luar nikah.
“Diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya karena hasil hubungan di luar nikah,” ujar Beddy.
Selama kehamilan tersebut, pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun majikannya tidak tahu lantaran pelaku menyembunyikannya.
“Dia tidak mau ada orang tahu. Ngaku ke majikannya ada masalah di perut,” beber Beddy.
Lebih lanjut, Beddy mengatakan sementara ini tidak menemukan adanya unsur kekerasan di jasad bayi tersebut. Namun dia menyebut pihaknya masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit terkait hal tersebut.
“Kita masih nunggu hasil visum sementara,” tandasnya.
Jasad bayi tersebut ditemukan oleh pekerja Suku Dinas Air pada Selasa (19/1) pukul 10.00 WIB. Saat itu saksi bernama Yogi Angga Pratama, yang tengah membersihkan saluran air, melihat bungkusan plastik warna merah.
Saat hendak membuang bungkusan itu, Yogi justru menemukan jasad bayi malang tersebut.
Saksi kemudian melaporkan penemuan bayi tersebut ke kepolisian setempat. Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ibu korban.