Seorang Karyawan di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Nekat Menyetubuhi Putri Bosnya
Infoasatu.com, Ponorogo – Seorang karyawan di Ponorogo ditangkap polisi. Karyawan bernama Lutfi Maulana Rosida (20) itu nekat menyetubuhi putri bosnya yang masih di bawah umur.
Pelaku kini sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo. Ia dilaporkan telah menyetubuhi anak gadis bosnya yang masih berusia 16 tahun.
“Tersangka ini sering disuruh antar jemput korban. Karena korban sekolah di kota,” kata Kanit PPA Iptu Gestik Ayudha, Rabu (20/1/2021).
Dia menambahkan, pada Minggu (22/11/2020), korban tinggal bersama neneknya. Sementara ibu dan ayahnya tinggal bersebelahan. Saat tengah malam, ayah korban keluar rumah dan melihat pintu belakang rumah nenek korban terbuka.
“Terus melihat tersangka keluar dari rumah neneknya,” ujar Gestik.
Karena peristiwa tersebut, korban ditanyai keluarga. Akhirnya korban mengaku sudah melakukan hubungan suami istri dengan tersangka mulai 16 November 2020.
“Tersangka modusnya memacari korban dan membujuk mau menikahi,” imbuh Gestik.
Sementara Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.