Kriminal

Pria Paruh Baya di Surabaya Ditangkap Polisi, Perkosa Bocah 9 Tahun

Infoasatu.com, Surabaya – Pria paruh baya di Surabaya ditangkap polisi usai dilaporkan memperkosa bocah 9 tahun. Pelaku adalah seorang residivis dalam kasus pencabulan.

Tersangka adalah DJ (56). Korban dan orang tuanya kos di sebuah rumah kos di Kranggan. Sementara tersangka adalah penjaga kos.

“Tersangka menyetubuhi korban dengan cara membujuknya dengan meminjamkan HP milik tersangka untuk bermain game,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, Rabu (27/1/2021).

Tersangka melakukan perbuatannya saat korban sedang sendiri di kamar kos karena ditinggal orang tuanya berjualan. Saat tersangka melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba orang tua korban datang dan mendobrak pinu kamar.

Saat itulah tersangka tertangkap basah sedang menyetubuhi korban. Orang tua korban pun segera melapor ke polisi dan tersangka diamankan.

“Pengakuannya baru sekali. Tersangka mengaku pingin saja dan kepikiran untuk melakukan begitu,” ujar Fauzy.

Fauzy menambahkan tersangka adalah seorang residivis kasus pencabulan pada tahun 2000 silam dengan korbannya seorang anak SD. Dalam kasus itu tersangka divonis selama 1 tahun.

“Iya tahun 2000, dulu kasus cabul anak, sekarang persetubuhan anak,” tandas Fauzy.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Facebook Comments
Baca Juga :  Guru SMA Karawang Dipukuli Jaksa: Pelaku Cemburu Saya Ucapkan Selamat Ultah ke Istrinya