Kriminal

Remaja di Cirebon Tewas Usai Dicekoki Miras-Diperkosa Bergilir 4 Pria, 3 Pelaku Ditangkap

Infoasatu.com, Cirebon – Tiga pria pelaku pemerkosaan seorang anak di bawah umur di Cirebon diringkus Personel Sat Reskrim Polresta Cirebon. Remaja perempuan itu meninggal usai digilir dan dicekoki minuman keras (miras) oplosan oleh para pelaku.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku yang terlibat berjumlah empat orang, salah satunya meninggal yakni AJ (24) diduga efek miras. Dari tiga pelaku yang diringkus, seorang pelaku masih di bawah umur, inisial AS (16). Dua pelaku lainnya yaitu R (31) dan M (32).

Pelaku yakni R awalnya mengajak korban yang masih berusia 15 tahun itu berpesta miras oplosan di salah satu tempat di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (5/2/2021) malam. Setelah berpesta miras, korban diboyong ke rumah R pada Jumat (6/2/2021) dini hari.

“Salah satu tersangka inisial R mengajak korban ke belakang rumahnya dan melakukan persetubuhan. Tersangka mengajak temannya yang di bawah umur, kemudian melakukan pencabulan,” jelas Syahduddi, Rabu (10/2/2021).

R ternyata mengajak tersangka lainnya untuk memerkosa korban. Saat itu korban dan pelaku kondisinya mabuk.

“Setelah itu korban dibawa ke rumah temannya oleh salah seorang tersangka. Besoknya korban meninggal dunia di rumah S. Kita mendapat laporan, kemudian olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Didapatkan empat tersangka, satu tersangka meninggal,” tutur Syahduddi.

Syahduddi belum bisa menyimpulkan penyebab kematian korban dan salah satu pelaku. Namun, Syahduddi mengatakan ada dua dugaan yang menyebabkan kematian korban, yaitu karena pemerkosaan yang dilakukan empat pelaku dan konsumsi miras oplosan. Korban ini putus sekolah tingkat SMP.

“Miras yang dikonsumsi ini dicampur obat keras, ada suplemen dan lainnya. Kita masih tunggu hasil lab, sudah kita bawa ke lab,” ucap Syahduddi.

Baca Juga :  Dokter di Aceh Masukkan Jari ke Area Intim Pasien, Tersangka Dituntut 4 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1, ayat 2 dan 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya seumur hidup,” pungkas Syahduddi.

Facebook Comments