Kasus Narkoba

Dua Mafia 65 Kg Sabu yang Hendak Diedar ke Sulawesi Divonis Mati PN Tenggarong Kaltim

Infoasatu.com, Makassar – Dua mafia 65 kg sabu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Kutai Kertanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya yakni Andry Saputra (32) dan Busman (33). Mereka membawa paket sabu yang dikirim dari Malaysia menggunakan jalur darat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” demikian bunyi putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (18/2/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Octo Bermantiko Dwi Laksono dengan anggota Ricco Imam Vimayzar dan Mhmarjani Eldiarti.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar majelis.

Baca juga:Pengiriman 65 Kg Sabu Manfaatkan Situasi Pandemi Digagalkan Polda Kaltim

Sebelumnya, tim gabungan Polda Kaltim menggagalkan pengiriman 65 kg narkoba jenis sabu ke Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (11/5/2020) dini hari. Kedua pelaku mencoba memanfaatkan situasi pandemi corona untuk menjalankan bisnis haramnya.

Tim polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakatakan ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Bulungan Tanjung Selor, Kalimantan Utara ke Kota Samarinda. Polisi juga mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan. Akhirnya tim melaksanakan razia kendaraan di jalan poros Samarinda-Bontang.

Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas melihat dua unit mobil yang saat dihentikan pengemudinya punya gelagat mencurigakan. Setelah digeledah, dalam mobil warna hitam bernopol KT-1649-FD yang dikemudikan Busman ditemukan 34 bungkus sabu.

Sementara dari mobil bernopol KU-1096-XG warna kuning yang dikemudikan Andry petugas menemukan 31 bungkus narkotika jenis sabu, sehingga total keseluruhan barang bukti yang ditemukan sebanyak 65 kilogram.

Baca Juga :  Pengiriman Sabu 'Sultan' dari Malaysia yang Hendak Diedar di Sulawesi Berhasil Digagalkan Polisi

Kedua pelaku merupakan pengedar narkoba jaringan Malaysia yang membawa sabu dari Tawau lalu menggunakan jalur laut untuk menuju ke Bulungan Tanjung Selor. Setelah itu para pelaku membawa barang haram itu menuju ke Kota Samarinda dengan kendaraan terpisah. Sabu tersebut rencananya disebar ke Sulawesi lewat jalur darat.

Facebook Comments