Kriminal

Nekat Curi Uang-Emas Majikan Sebanyak 3 Kali, Dua Karyawan di Bandung Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Bandung – Polisi meringkus dua karyawan sebuah perusahaan swasta di Bandung. Keduanya ditangkap usai nekat mencuri emas dan uang milik majikannya. Tiga kali beraksi, keduanya mampu meraup ratusan gram emas logam mulia dan uang yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Aksi pencurian itu dilakukan SA (35) dan NA (35). SA yang merupakan seorang pria bertindak sebagai eksekutor sementara perempuan NA bertindak memata-matai.

“Dari hasil kejahatannya yang dilakukan berulang kali, tersangka berhasil mengambil barang korban berupa delapan keping emas seberat 177 gram dan uang tunai senilai Rp 450 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Sabtu (6/3/2021).

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui sudah melakukan aksi pencurian tersebut sebanyak tiga kali. Aksi tersebut dilakukan mulai dari awal tahun ini.

Aksi pertama dilakukan keduanya 2 Januari 2021. Mereka mengambil delapan keping emas seberat 177 gram dan uang Rp 20 juta. Mereka kembali beraksi di pertengahan bulan Januari dengan menggasak uang Rp 150 juta. Tak kapok, mereka kembali mengambil uang Rp 280 juta pada awal bulan Februari.

“Modusnya pelaku S ini masuk melalui jendela dan mencongkel teralis besi. Sementara N ini dia menginfokan ke S situasi dan posisi si bosnya,” terang Adanan.

Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk foya-foya. Tercatat pelaku membeli tiga unit sepeda motor, dua buah airsoft gun, ponsel hingga digunakan untuk bermain judi online.

“Mereka melakukan aksinya karena motif ekonomi,” bebernya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Keduanya dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 56 KUBPidana.

Facebook Comments
Baca Juga :  Libatkan Anak dalam Teror Bom Bunuh Diri, Komnas Perlindungan Anak: Ini Kejahatan Kemanusiaan