Kriminal

Ngaku-ngaku Polisi dan Tipu 4 Wanita, Pria di Sleman Ditangkap Polisi

Infoasatu.com, Sleman – Polisi menangkap seorang pria di Sleman, Yogyakarta, yang menipu empat perempuan dengan modus menjadi anggota polisi gadungan. Pelaku bernama Purwanto (50) itu bahkan menipu korban sampai luar dalam.

Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto menjelaskan aksi penipuan itu diketahui saat pelaku berkenalan dengan salah seorang korban berinisial F (41) warga Padukuhan Tegal Mraen, Sendangadi, Mlati, Sleman melalui Facebook pada pertengahan Desember 2020.

“Awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui Facebook pada pertengahan Desember 2020 dengan mengaku sebagai anggota Reserse Polres Kulon Progo dan mengaku belum menikah,” kata Hariyanto, Selasa (9/3/2021).

Ia menjelaskan dari pertemuan itu muncul bibit asmara dan pelaku berjanji akan menikahi korban. Dengan sederet bujuk rayu, pelaku kemudian meminjam uang kepada korban sejumlah Rp 5,5 juta.

“Korban dijanjikan untuk dinikahi, kemudian atas bujuk rayu pelaku meminjam uang ke korban Rp 5,5 juta dan diserahkan sebanyak 5 kali,” beber Hariyanto.

Aksi Purwanto akhirnya berakhir setelah adanya info di grup WhatApp (WA) warga Padukuhan Tegal Mraen, Sendangadi, Mlati.

“Di grup warga Tegal Mraen itu ada info kalau ada wanita yang didekati pelaku. Warga yang curiga kemudian melapor ke Polsek Mlati,” ungkapnya.

Kanit Polres Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto menambahkan pelaku telah mempelajari pangkat yang cocok di usia pelaku yang sudah kepala 5 itu. Kepada korban, pelaku mengaku berpangkat Aiptu.

“Dari awal disampaikan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri di Polres Kulon Progo sebagai serse yang tidak pernah memakai baju dinas,” kata Dwi.

“Mengaku pangkat Aiptu. Dari ciri fisik dan usia pantas pangkat Aiptu. Sebelumnya sudah belajar kalau usia pangkatnya apa dan diduga punya kenalan polisi,” tambahnya.

Baca Juga :  Kasus Pencabulan Sejumlah Pelajar MTs di Pinrang, Korban Ada 30 Murid

Lebih lanjut, modus pelaku ini sudah dilakukan setidaknya selama 1 tahun terakhir. Total ada empat korban yang berhasil ditipu luar dalam.

“Ada 4 korban bukan hanya di Sleman. Modus ini dipelajari 1 tahun terakhir. Kerugian Rp 6 juta, Rp 2 juta, terutama tidak hanya kerugian uang ada kerugian yang lain. Istilahnya luar dalam,” terangnya.

Lebih lanjut, tersangka Purwanto saat diwawancara berdalih spontan mengaku polisi kepada para korbannya.

“Ngaku polisi spontan karena biayai anak 5 dan 2 cucu,” ungkap Purwanto.

Ia mengaku selain meminta sejumlah uang, dirinya juga sempat bersetubuh dengan beberapa korban.

“Usia korban sekitar 40 sampai 42 korban ada 4. Ada yang janda ada juga masih bersuami tapi katanya sudah tidak harmonis. Sempat 2 kali di Kaliurang, 6 kali di rumah,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kaos berwarna biru bertuliskan police yang dipakai pelaku untuk membohongi korban. Kemudian kaos warna hitam bertuliskan Pelopor, 1 slip bukti transfer, uang tunai Rp 350 ribu dan ponsel.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Facebook Comments