Kriminal

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Solo Dibongkar Polisi, Tiga Tersangka Muncikari Ditangkap

Infoasatu.com, Solo – Jaringan prostitusi anak di bawah umur berhasil dibongkar Polresta Solo. Polisi mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai muncikari.

Ketiga tersangka adalah L (33), WES (21) dan DAH (20). Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat rilis kasus di Mapolresta Solo menjelaskan, pembongkaran kasus prostitusi di bawah umur ini bermula dari adanya informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa tersangka ini menawarkan jasa tiga korbannya yang masih di bawah umur melalui media sosial Facebook,” kata Ade, Rabu (10/3/2021).

Tersangka L, lanjut Ade, menawarkan para korban di antaranya ND (15), D (16) dan R (16) melalui akun Facebook. Selanjutnya bagi yang berminat akan diberikan nomor WA untuk melakukan pemesanan.

“Tersangka L ini kemudian akan mengirimkan foto korban kepada pelanggannya,” ujar Ade.

Ade mengatakan, hubungan antara korban dan tersangka berawal dari pertemanan media sosial yang kemudian tersangka mengeksploitasi para korbannya untuk bisnis prostusi anak.

Selain L ada juga tersangka lain WES dan DAH yang berperan mengantarkan para korban ke hotel saat ada pelanggan yang membookingnya.

“Dari pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menawarkan korban sejak akhir 2020, tapi nanti kami kembangkan lagi. Termasuk ada tidaknya korban lain yang juga ditawarkan,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu tersangka L menampik jika dirinya disebut yang berinisiatif menawarkan para korban dalam jaringan prostitusi anak tersebut. “Merekalah yang meminta tolong agar dicarikan pelanggan,” ucapnya.

Selain tersangka, ada sejumlah barang bukti yang diamankan. Di antaranya, uang sebesar Rp 1.080.00, sejumlah ponsel, dua unit sepeda motor, alat kontrasepsi dan bukti lainnya.

“Ketiganya dijerat dengan pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Ade.

Baca Juga :  Klinik di Jakpus Digerebek Polisi, Sudah 5 Tahun Beroperasi-Aborsi Ribuan Janin

Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Facebook Comments