Kriminal

KKP-Kejaksaan RI Tenggelamkan Dua Kapal Ilegal Fishing Berbendera Malaysia di Laut Aceh

Infoasatu.com, Jakarta – Dua kapal penangkap ikan ilegal berbendara Malaysia ditenggelamkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia. Kedua kapal tersebut dimusnahkan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis (18/3).

Sikap tegas terhadap pelaku illegal fishing ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Ia meminta agar tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

“Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan,” kata Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji, Jumat (19/3/2021).

Nugroho menjelaskan kedua kapal ikan asing ilegal ini adalah KM. KHF 1980 (64,19 GT) dan KM. KHF 2598 (63,74 GT). Kedua kapal tersebut yang diawaki oleh awak kapal berkebangsaan Thailand yang ditangkap di Perairan ZEEI Selat Malaka oleh KP HIU 12, pada Februari 2019 lalu.

“Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl,” ujar Nugroho.

Eksekusi terhadap kedua kapal pelaku illegal fishing ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan.

Facebook Comments
Baca Juga :  Seorang Kusir Delman di Bandung Tewas Digorok Temannya, Dipicu Masalah Miras