Kasus Tewasnya Peserta Diksar KPA di Lutim, 20 Orang Kini Ditetapkan Jadi Tersangka
Infoasatu.com, Makassar – Kasus tewasnya Muhammad Rifaldi (17) peserta pendidikan dasar (diksar) komunitas pecinta alam (KPA) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, masih terus diselidiki.
Setelah sebelumnya 17 orang ditetapkan sebagai tersangka, polisi kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus itu. Kini total ada 20 orang tersangka.
“Bertambah tiga lagi tersangkanya, total 20 orang tersangka sekarang,” kata Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, Sabtu (20/3/2021).
Tiga tersangka baru tersebut merupakan senior perempuan korban, yakni Mersi, Hafsah, dan Metalia.
“Cewek,” sebut Indratmoko.
Sebelumnya, 17 orang senior korban yang telah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka adalah Ketua Umum bernama Darwis, Ketua Panitia bernama Sahrian, hingga Korlap bernama Hamsarullah.
Kemudian para tersangka lainnya adalah Walker, Asril, Muhammad Rehan, Danil, Hasbi, Muhammad Ridwan, Muhammad Agil, dan Ayyub. Selanjutnya tersangka bernama Fikram, Irham, Firman, Abbat, Gebi, dan Haslinda.
Tersangka dijerat polisi dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, 359 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana 12 tahun penjara,” ungkap Indratmoko.