Pria di Pekalongan Diringkus Polisi Karena Lakukan Penipuan Pengadaan Mobil, Raup Uang 3,2 M
Infoasatu.com, Pekalongan – Seorang pria asal Pekalongan ditangkap polisi karena melakukan penipuan pengadaan mobil siaga di 16 desa yanh tersebar di 6 kabupaten di Jawa Tengah. Heri Hermawan (37) ditangkap di tempat persembunyiannya di Tangerang.
Ke-6 kabupaten itu yakni Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Rembang dan Kabupaten Kudus. Heri mengaku menjalankan modus tipu-tipunya dengan memanfaatkan jabatannya sebagai pemilik salah satu media online di Pantura.
“Saya memang yang punya media online Pantura. Ya, Sebagian, iya saya lakukan itu. Totalnya ada 16 desa,” kata Heri saat rilis kasus di Mapolres Pekalongan, Rabu (31/3/2021).
Heri mengatakan satu unit mobil siaga itu dia tawarkan senilai Rp 204,5 juta. Dia mengaku sudah menerima pembayaran dari ke-16 desa tersebut atau sekitar Rp 3,2 miliar, namun uang itu justru dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Mobil sudah pesan, pihak desa sudah lunas, kitanya yang belum lunas ke dealer. uang sudah masuk ke kita. Uangnya untuk membuat PT dan keperluan pribadi sekitar Rp 1 M,” terang Heri.
Heri mengaku dari uang setoran ke-16 desa tersebut, kini hanya tersisa sekitar Rp 3 juta. Kasus ini terungkap dari laporan salah satu desa di Kecamatan Kesesi, Pekalongan, yang menggunakan jasa Heri untuk pengadaan mobil siaga.
“Kasus ini terungkap adanya laporan salah satu korban ke kita. Kita kejar dan akhirnya terungkap semuanya. Ada 16 desa, di beberapa kabupaten,” jelas AKP Akhwan Nadzirin, Kasat Reskrim Polres Pekalongan.
“Modus operandi, pelaku menggunakan nama PT-nya, menawarkan mobil siaga ke desa-sesa dengan harga di bawah standar,” tambah Akwan Nadzirin.
Ahwan mengatakan mayoritas mobil siaga yang dijanjikan itu tidak dikirim oleh Heri. Jika pun mobil siaga itu sudah datang, tidak dilengkapi dengan surat-surat mobil.
“Pihak desa yang telah melunasi uang ke pelaku, tidak dibayarkan sepenuhnya ke dealer,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi menyita duit Rp 3 juta sisa setoran dari ke-16 desa tersebut. Selain itu polisi juga menyita satu unit mobil, dan beberapa berkas kuitansi.
Atas perbuatannya, Heri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.