Kriminal

Tukang Pijat di Cianjur Ditangkap Usai Diduga Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Bui

Infoasatu.com, Cianjur – Seorang tukang pijat di Cianjur, AD alias Ompong (43), ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasatreksrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelecehan seksual dilakukan saat pelaku diminta untuk memijat korban di kamar kos-kosannya di kawasan Jalan KH Abdullah bin Nuh.

“Jadi awalnya korban mengeluhkan sakit kepala. Kemudian orang tua korban yang sebelumnya dipijat oleh pelaku meminta pelaku juga memijat anaknya,” kata Anton, Selasa (6/4/2021).

Pada saat posisi terlentang, pelaku malah menyentuh bagian dada korban dengan alasan akan meredakan nyeri dada dan sesak.

Korban yang tidak terima dilecehkan pelaku kemudian berteriak meminta pertolongan pada orang tuanya yang saat kejadian sedang pergi ke kamar mandi.

“Saat dipijat itu didampingi oleh orang tua korban. Tapi ketika orang tua korban ke kamar mandi, pelaku malah melakukan pelecehan terhadap korban dengan meraba bagian dadanya,” jelas Anton.

Korban kemudian melapor pada pihak kepolisian dan pelaku langsung diamankan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anton.

Sementara itu, AD alias Ompong berdalih jika dirinya menyentuh bagian dada korban lantaran tangannya terpeleset saat memijat bagian depan korban yang mengeluhkan nyeri dan sesak.

“Baru pertama melakukan itu. Tapi itu terpeleset,” ucapnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pengemudi Mobil yang Tabrak Lari Pedagang Mi Ayam di Jaksel Ditetapkan Sebagai Tersangka