Dua Tahun Buron, ‘Ninja Cabul’ di Purworejo yang Sempat Viral Pada Tahun 2018-2019 Akhirnya Ditangkap
Infoasatu.com, Purworejo – Dua tahun buron, pria bercadar atau ‘ninja cabul’ yang sempat gegerkan warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada September 2019 lalu, akhirnya ditangkap. Dua orang tersangka yang melakukan perbuatan cabul itu telah diamankan di Polres Purworejo.
Sosok misterius yang menutup wajahnya bak ninja itu membuat geger warga Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Purworejo sejak akhir 2018 hingga 2019. ‘Ninja cabul’ itu memasuki rumah warga pada dini hari dan menjamah korban perempuan saat tidur. Karena pelaku masih berkeliaran dan membuat warga resah, polisi pun turun tangan menyelidiki aksi teror pria bercadar itu.
Sempat berhenti selama setahun lebih, sosok pria bercadar itu muncul kembali hingga akhirnya tertangkap basah oleh warga saat melancarkan aksinya pada Minggu (4/4) lalu sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka adalah Tri Strisno (28) dan Rohmanudin (30) warga Dusun Krajan, Desa Kroyo, Kecamatan Gebang, Purworejo.
“Awalnya pada hari Minggu (4/4) sekira pukul 05.00 WIB warga mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Tri Sutrisno saat sedang mengintip rumah salah satu warga, setelah itu tersangka langsung di bawa ke Balai Desa dan mengakui telah mengambil celana dalam dan BH,” ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Khusen Martono, Jumat (9/4/2021).
“Ini merupakan kasus yang dulu sempat viral di Desa Kroyo dan meresahkan warga. Tersangka Tri Sutrisno mengaku melakukan perbuatan tersebut bersama dengan tersangka Rohmanudin. Karena sangat meresahkan sehingga kedua tersangka dibawa ke Polsek Gebang,” imbuhnya.
Selain mengambil pakaian dalam, Khusen menjelaskan, para tersangka juga melakukan aksi cabul terhadap korban perempuan dengan melecehkan dan mencabuli korban. Diketahui sudah ada belasan perempuan baik dewasa maupun anak-anak yang menjadi korban sejak akhir 2018.
“Selain mengambil pakaian dalam, tersangka juga melakukan perbuatan cabul. Terakhir korbannya adalah dua anak perempuan yang masih di bawah umur. Orang tua korban juga sudah melapor makanya kita proses dan para tersangka kami kenakan pasal perbuatan cabul,” jelasnya.
Sementara itu, di depan petugas para tersangka berdalih melakukan perbuatan itu lantaran terdorong nafsu.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian kedua korban. Tak hanya itu, setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Tri Sutrisno, petugas menemukan ratusan pakaian dalam yang dicuri tersangka sejak 2018.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal Pasal 76 E jo pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.