Kriminal

Wanita Muda Ditemukan Tewas di Waduk Sragen, Dibunuh Rekannya Karena Menolak Diajak Intim

Infoasatu.com, Sragen – Seorang wanita muda berinisial S (21) ditemukan tewas mengambang di Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Sragen. Misteri penemuan mayat itu akhirnya terungkap, korban diduga dibunuh rekannya.

Polisi menyebut korban dibunuh rekannya sendiri dengan cara didorong masuk ke dalam waduk. Pelaku diduga mendorong korban karena menolak diajak hubungan intim.

“Alhamdulilah dalam kurun waktu kurang dari 12 jam kita telah berhasil mengamankan pelakunya. Pelakunya rekan korban sendiri, berinisial ES, warga Kecamatan Kedawung,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi di Mapolres Sragen, Senin (12/4/2021).

Ardi mengatakan, pembunuhan ini berawal saat korban melakukan pesta minuman keras bersama rekan-rekannya. Tersangka ES juga ikut dalam pesta miras yang digelar di seputaran Waduk Kembangan tersebut.

“Pesta miras itu dilakukan Sabtu malam. Saat itu korban mengalami cekcok dengan salah satu rekan wanitanya sehingga kemudian memisahkan diri dari kelompok dan bergeser ke TKP,” terangnya.

Tak lama tersangka kemudian menyusul korban. Saat itulah tersangka mengajak korban untuk berhubungan intim.

“Korban disusul oleh pelaku ES yang mana pelaku mengajak untuk berhubungan intim namun ditolak oleh korban,” imbuh Ardi.

Tersangka juga sempat mengancam menceburkan korban ke dalam waduk jika tidak menuruti kemauannya. Namun karena korban terus menolak, tersangka nekat mendorong korban ke dalam waduk.

“Dan akhirnya kejadian itu terjadi,” bebernya.

Ardi menyebut, karena kondisi terpengaruh minuman keras, korban diduga tidak bisa menyelamatkan diri. Korban pun tewas hingga mayatnya ditemukan warga keesokan harinya.

“Karena kondisi korban saat itu tidak dalam kondisi fit akibat terpengaruh minuman keras, korban tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri, maka korban meninggal dan keesokan harinya jenazah korban ditemukan,” tutur Ardi.

Baca Juga :  Kabur ke Palembang, Penjual Es Buah Penusuk Pria di Bekasi Ditangkap Polisi

Tersangka saat ini diamankan di Mapolres Sragen. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Ardi.

Dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, tersangka mengaku mendorong korban ke dalam waduk. Tindakannya dilakukan karena kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban.

Kula jorokne (saya dorong). Belum sempat berhubungan,” ucapnya.

Facebook Comments