NEWS

Bantah Tersangka Kasus Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang Lepas Status WNI, Polri: JPZ Masih Berstatus WNI

Infoasatu.com, Jakarta – Tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, masih terus diburu polisi meski mengaku sudah melepas status WNI. Polri memastikan Jozeph masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.

“Iya. Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (20/4/2021).

Ramadhan membeberkan rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak 2017. Namun, menurut dia, tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.

“Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang,” tuturnya.

“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” sambung Ahmad.

Dengan demikian, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.

“Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penodaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, mengaku sudah melepas status WNI. Namun Bareskrim Polri mengatakan Jozeph Paul Zhang masih berstatus WNI.

Jozeph Paul Zhang sendiri dipolisikan karena diduga menistakan agama. Dia juga sempat mengaku sebagai nabi ke-26. Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka.

Facebook Comments
Baca Juga :  Gerbang Tani Tolak Rencana KKP Terapkan Penangkapan Ikan Terukur ke Investor Asing