Kriminal

Polisi Tangkap Pria Kembar di Bogor, Berkomplot dengan Pencuri Alat-alat Sekolah

Infoasatu.com, Bogor – Pihak kepolisian menangkap pria kembar di Bogor bernama Indra Heryana (24) dan Andri Heryadi. Indra dan Andri ditangkap karena berkomplot dengan pencuri spesialis alat-alat sekolah bernama Achmad Hadi. Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 unit infocus yang mereka curi dari SMAN 8 Kota Bogor.

“Kita tangkap 3 pelaku pencurian infocus di SMAN 8 Kota Bogor, kerugiannya mencapai Rp 35 juta. Dari 3 pelaku yang kita amankan, 2 di antaranya itu kembar, atas nama Indra dan Andri,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Syahban, Jum’at (30/4/2021).

Pria kembar asal Serang Banten ini ditangkap setelah tim Kujang Polresta Bogor Kota yang tengah patroli, mencurigai gelagat keduanya saat parkir di halaman minimarket yang sudah tutup.

“Dua orang ini, si kembar ini kemudian ditanyai anggota tim Kujang Polresta Bogor Kota karena curiga parkir di minimarket yang sudah tutup. Disitu kemudian terungkap, ternyata keduanya sedang menunggu satu rekannya yang sedang melakukan pencurian di SMAN 8 Kota Bogor,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arsal Sahban.

Berbekal informasi dari pria kembar, anggota kemudian mendatangi lokasi dan mendapati setumpuk infocus di SMAN 8 yang siap diangkut.

“Kemudian pelaku atas nama Achmad Hadi diamankan di lokasi, dengan barang bukti 9 unit infocus yang baru dicuri dari ruangan di SMAN 8 ini,” ujar Arsal.

Arsal menyebut, pria kembar Indra dan Andri punya peran sebagai penadah infocus hasil curian. Saat ditangkap, Indra dan Andri disebut tengah menunggu infocus yang sedang dicuri Achmad Hadi.

“Jadi memang sehari-hari, si kembar ini berjualan infocus. Jadi nanti infocus hasil curian pelaku Achmad Hadi dijual kembali oleh pelaku yang kembar ini,” beber Arsal.

Baca Juga :  Mahasiswa di Bone Sulsel Ditangkap Polisi Usai Merampas Hp Pacarnya dan Mencoba Memperkosa Korban

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Facebook Comments