Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tes Antigen Pakai Alat Bekas di Bandara Kualanamu
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi menetapkan eks Business Manager Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM, dan empat bawahannya sebagai tersangka kasus tes antigen pakai alat bekas di Bandara Kualanamu. PM diduga menjadi dalang penggunaan alat tes antigen bekas.
Pengumuman status tersangka terhadap lima orang itu disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, di Polda Sumut. PM dan empat anak buahnya turut hadir.
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan PM (45), mantan kurir Laboratorium Kimia Farma SR (19), mantan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma DJ (20), mantan pekerja bagian admin Lab Kimia Farma Jl Kartini Medan M (30), dan mantan pekerja bagian admin hasil swab, R (21).
Kelimanya dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Mereka diduga menggunakan alat tes antigen Corona berupa cotton buds swab antigen bekas untuk pemeriksaan calon penumpang di Bandara Kualanamu. Laboratorium pemeriksaan antigen di Kualanamu itu dikelola oleh Kimia Farma.
Polisi menduga mereka mendapat keuntungan Rp 30 juta tiap harinya. Menurut polisi, penggunaan alat tes antigen bekas ini telah dilakukan sejak Desember 2020 dan diduga telah menyebabkan 9 ribu orang menjadi korban.
“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan.
Kimia Farma juga telah buka suara. Kelima tersangka itu telah dipecat dari perusahaan.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4).