Kriminal

Pasutri di Majalengka yang Berprofesi Muncikari Diringkus Polisi, Jual Anak di Bawah Umur dengan Tarif Kencan 500 Ribu

Infoasatu.com, Majalengka – Polisi meringkus pasangan suami-istri (pasutri), istri HH (35) dan DA (29), yang berprofesi sebagai muncikari prostitusi online. Kedua tersangka mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial dengan tarif Rp 500 ribu per kencan.

“Kasus prostitusi daring ini terungkap setelah kami menerima laporan dari masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Siswo, pasutri tersebut diketahui menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih sudah dua bulan.

Akibat perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman sepuluh tahun penjara.

“Sedangkan HH dijerat Pasal 45 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun penjara,” tutur Siswo.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pria di Jakbar Ditangkap Polisi Karena Aniaya 2 Anaknya, Terancam 5 Tahun Bui