PT KTI Pertanyakan Kerjasama dengan PD Parkir Makassar
Infoasatu.com, Makassar – Dirut PT Kinarya Terbaik Indonesia (KTI), Sjamsu Rijal Zainuddin menyesalkan pihak Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memutuskan kontrak dengan KTI yang diketahui menyediakan mesin parking elektronik.
Menurutnya, PD Parkir Makassar selama ini selalu menghindar dari PT Kinarya Terbaik Indonesia (KTI) dan tak mau menyelesaikan persoal tersebut.
“Tak ada etikad baik untuk menyelesaikan persoalan kepada kami. Padahal kami hanya mempertanyakan apa alasan tidak mengoprasikan kembali mesin Parking elektronik. Karna sesuai perjanjian kerja sama dan kontrak kami masih ada tujuh tahun,”ujarnya kepada wartawan ini.
Apalagi jelas dia, pihak perusahaannya sendiri sangat dirugikan dengan diberhentikan mesin parkiran yang dipasang dibeberapa lokasi di Kota Makasar.
“Karna 25 mesin kami saat ini sudah tidak beroperasi. Bahkan ada 4 mesin kami rusak. Padahal kami punya kontrak kerja sama selama 7 tahun di PT Kinarya Terbaik Indonesia, kini ditingkatkan menjadi perjanjian kerjasama,”paparnya.
Terpisah, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Irham Jaya mengungkapkan, jika pihaknya telah bersepakat dan komitmen menonantifkan sementara 25 titik elektronik parkir yang berada di Jalan Penghibur, Jalan Sumba Opu dan Jalan Kartini.
Ia juga menganggap, PD Parkir Makassar Raya merugi. Sebelumnya diawal perjalanan, Dirut ini mengakui, pemasukan dana hasil parking elektronik lancar.
“Namun masuk bulan Oktober tahun 2020 dan sampai sekarang kami tak lagi menerima uang dari pihak perusahaan (KTI).
Sehingga kami berupaya meminta hasil dana tersebut untuk pembayaran operasional tukang jukir. Tapi sampai sekarang belum ditranfer ke rekening PD Parkir Makassar Raya,”ungkap dia.
Ada pun besaran kerjasama pembagian yakni 33 persen ke PD parkir dan 67 persen untuk PT KTI.
Padahal apa yang dikatakan oleh pihak PT KTI saat itu tidak benarkan, sehingga etikat baik dari pihak PD Parkir Makassar sudah ada.
“Namun dari KTI yang tidak jelas, karna masih banyak dana kami yang tersendak dan belun dibayarkan,”tuturnya. (**).