NEWS

Dua Tersangka Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Ternyata Anggota Polri, Keduanya Belum Ditahan

Infoasatu.com, Jakarta – Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan jurnalis Tempo Nurhadi, ternyata anggota Polri. Keduanya bernama Firman dan Purwanto.

Kasubdit Harda Bantah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat mengatakan meski kedua orang itu statusnya tersangka tetapi belum ditahan. Pihaknya masih akan melakukan tahapan rekonstruksi untuk menguatkan dugaan kekerasan yang dilakukan, sekaligus menetapkan pasal untuk kedua tersangka. 

“Kami lanjutkan rekonstruksi,” kata Nur Hidayat, Senin (10/5/2021). 

Kuasa hukum Nurhadi sekaligus Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir menyebut dua tersangka itu merupakan orang yang diduga menganiaya, menyekap, dan merusak alat kerja Nurhadi. 

“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ujarnya.

Meski begitu, dia meminta penyidik terus melakukan pengembangan untuk bisa mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat. 

Fatkhul mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi dan korban, kedua tersangka membawa Nurhadi ketika terlihat sedang berkomunikasi dengan seseorang yang dipanggil ‘bapak’ 

“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” tuturnya.

Rekonstuksi yang dilakukan tim penyidik selanjutnya diharapkan bisa mengungkap peran pelaku lainnya. 

“Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi,”  pungkas Fatkhul.

Facebook Comments
Baca Juga :  Fakta Baru Kasus Tewasnya Randi, 6 Polisi Bawa Senpi Saat Amankan Unras di Kendari