NEWS

Terjaring OTT, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Jadi Tersangka Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Infoasatu.com, Jakarta – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan Bareskrim Mabes Polri. Novi Rahman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan.

Dalam kasus yang menjeratnya, Novi mematok harga mulai Rp 10 juta hingga Rp 150 juta untuk sebuah jabatan.

“Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di YouTube KPK.

“Untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi 150 juta. Ini kan masih awal akan kita lakukan pendalaman. Kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait praktik jabatan ini seperti apa,” imbuhnya.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto memaparkan modus operandi yang dilakukan Novi. Dalam modusnya, Novi menyuruh camat memberikan uang suap melalui ajudannya.

“Modus operandinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka. Dalam hal ini para camat dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Dengan demikian ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut pada Bupati Nganjuk,” papar Djoko.

Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.

“Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.900.000,” beber Djoko.

Facebook Comments
Baca Juga :  Diikuti 1500 Kader, Tiga Nama Menguat Dalam Muscab MPC-PP Kota Makassar Periode 2018-2022