11.853 Narapidana di Jawa Barat Dapat Remisi Hari Raya, 12 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin
Infoasatu.com, Jakarta – Sejumlah narapidana mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Belasan koruptur penghuni Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi.
Total ada 12 napi yang mendapat remisi di Lapas Sukamiskin. Dari 12 napi yang medapat remisi, tak ada koruptor populer di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi khusus hari raya tersebut.
“Narapidana korupsi yang mendapatkan remisi sebanyak 12 orang,” kata Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar, Jumat (14/5/2021).
Selain terhadap napi koruptor, remisi lebaran juga diterima oleh puluhan napi pidana umum lainnya. Secara total, ada 72 napi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi.
“Secara total penerima remisi sebanyak 72 orang,” ujar Elly.
Tak ada napi yang langsung bebas usai mendapat remisi tersebut. Remisi Lebaran yang diberikan ini berupa ‘diskon’ atau potongan masa hukuman.
“Mulai dari 15 hari sampai dua bulan,” ucap Elly.
Beberapa persyaratan penerimaan remisi sudah dilakukan oleh para napi di Sukamiskin. “Untuk remisi itu diberikan pada napi korupsi jika salah satunya jadi justice collaborator, sudah membayar kerugian negara hingga berkelakuan baik,” jelas Elly.
Dengan adanya remisi tersebut, Elly mengatakan memberikan dampak positif. Salah satunya terkait anggaran untuk pemberian makan.
“Kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta,” ucap Elly.
Sementara itu untuk keseluruhan napi di Jawa Barat yang mendapatkan remisi berjumlah 11.865 napi. Mereka berasal dari 33 lapas dan rutan di Jawa Barat.