Kriminal

Pelaku Begal yang Bawa Kabur Mobil Pikap PNS di NTB Berhasil Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Jakarta – Pelaku begal yang berhasil bawa kabur mobil pikap milik seorang PNS bernama Eko Heri Rustanto (36) di Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil ditangkap polisi. Pelaku ditangkap pada Sabtu (15/5/2021) pukul 17.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra P SIK menceritakan, korban awalnya diadang kawanan pelaku yang berjumlah enam orang. Korban saat itu hendak pergi ke Gerung bersama dua orang anaknya yakni M. Rafi dan Zahra pada Senin (22/3/2021) sekitar pukul 04.45 Wita menggunakan mobil pikap dengan nomor polisi DR 8024 DC.

“Pada saat melintas di TKP tiba-tiba para pelaku mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban dan langsung memaksa korban keluar dari kendaraan. Bahkan, salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala dan mengalami luka sekitar empat centimeter,” jelas Agus.

Korban tidak bisa berbuat apa-apa selain pasrah kendaraannya dibawa kabur kawanan pelaku menuju ke arah utara. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp130.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor kepolisian Sektor Praya Timur.

Setelah mendapat laporan, tim keamanan bergerak cepat melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

“Sekitar pukul 16.00 Wita, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang Berada di Dusun Asem Desa Mertak dan langsung menangkapnya dan membawanya bersama barang bukti ke Mapolres Lombok Tengah,” kata Agus.

Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit mobil pikap warna silver berpelat DR 8024 DC.

Diamankan juga barang bukti satu HP, beberapa alat perkakas, dua kunci sepeda motor dan satu tas pinggang hitam.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara,” tegasnya.

Baca Juga :  Pria di Jakbar Ditangkap Polisi Karena Aniaya 2 Anaknya, Terancam 5 Tahun Bui
Facebook Comments