HUKUM

2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Perahu Terbalik di Boyolali yang Tewaskan 9 Penumpang

Infoasatu.com, Boyolali – Kasus perahu terbalik di Waduk Kedungombo (WKO) Boyolali, Jawa Tengah, terus diselidiki. Polres Boyolali telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam insiden yang mengakibatkan 9 orang tewas itu.

“Hari ini kita sudah sepakat antara penyidik Satreskrim dibantu penyidik dari Direktorat Krimum Polda dan Direktorat Polairud Polda Jawa Tengah, untuk penetapan tersangka itu ada dua,” kata Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond, Selasa (18/5/2021).

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu nakhoda atau pengemudi perahu motor yang terbalik, yakni bocah berinisial G (13) dan pemilik warung apung Gako sekaligus pemilik perahu yang terbalik yakni Kardiyo HS (52).

Tersangka G, disangkakan dengan Pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sedangkan tersangka Kardiyo, disangkakan dengan pasal berlapis.

Kardiyo dikenakan Pasal 76 i UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yaitu mempekerjakan anak di bawah umur. Kardiyo juga disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta,” ujar Morry.

Dalam kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya perahu motor tersebut, mesin perahu, empat pasang sandal dan 14 buah sandal, sepotong jaket warna abu-abu lis kuning dan kerudung warna cokelat.

Para tersangka hingga saat ini belum ditahan. Penyidik rencananya akan memanggil G dan Kardiyo untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Kamis (20/5).

“Dalam pemeriksaan nanti, tersangka 1 (G) akan didampingi oleh Bapas, juga didampingi orang tuanya dan penasihat hukumnya,” terang Morry.

Morry menjelaskan G ini merupakan keponakan Kardiyo. G sudah bekerja di Warung Apung Gako milik Kardiyo selama sekitar satu tahun, terutama di hari Sabtu dan Minggu. Selama ini G mendapatkan upah Rp 100 ribu per hari.

Baca Juga :  Video Mesum Pasien Covid di RSUD Dompu, Oknum Polisi Pemeran Pria Jadi Tersangka

“Keterangan yang berhasil kita terima dari saudara G, diperintahkan oleh pamannya untuk mengantarkan penumpang atau calon pelanggan warung dari daratan ke warung apung,” lanjutnya.

Sebelumnya, perahu wisata bermuatan sekitar 20 orang terbalik di Waduk Kedungombo, wilayah Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Sabtu (15/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Sebanyak 11 orang berhasil diselamatkan. Sementara sembilan korban lainnya tewas tenggelam.

Facebook Comments