NEWS

Guru Ngaji Perkosa Murid 15 Tahun di dalam Masjid Bekasi, PBNU Minta Pelaku Dihukum Berat

Infoasatu.com, Bekasi – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta guru ngaji yang memperkosa muridnya yang masih berusia 15 tahun di dalam masjid Bekasi, Jawa Barat dihukum berat. Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini menegaskan perbuatan bejat itu tidak bisa ditolerir.

“Polisi harus menindak tegas pelaku tersebut. Yang bersangkutan adalah oknum guru ngaji,” kata Helmy, Senin (17/5).

“Karena perbuatan yang dilakukannya sesuatu yang tidak patut. Perbuatan tersebut sangat tidak bisa ditolerir,” imbuh Helmy.

Helmy mengatakan seorang guru ngaji seharusnya membimbing murid dalam urusan agama. Dia menekankan guru juga harus menjaga martabat.

“Sebagai guru tugasnya membimbing, membina santri dan menjaga martabat guru,” tutur Helmy.

Sebelumnya, seorang guru ngaji di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperkosa muridnya yang berusia 15 tahun berkali-kali di dalam masjid. Pelaku bernama Ujang Beni Ambari (41). Pemerkosaan itu terjadi di kamar marbut di dalam masjid di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, pada 11 Mei 2021.

Facebook Comments
Baca Juga :  Update Covid-19 di Indonesia: 8.211 Positif, 689 Meninggal, 1.002 Sembuh