Kriminal

Anak 12 Tahun di Nganjuk Diperkosa Ayah Kandungnya Sendiri, Pelaku: Saya Kesepian Istri Meninggal

Infoasatu.com, Nganjuk – Seorang anak di Nganjuk diperkosa ayah kandungnya sendiri. Pelaku berinisial SYT (41) itu mengaku khilaf memperkosa anaknya karena kesepian telah lama ditinggal mendiang istri.

“Jadi korban baru berusia 12 tahun diperkosa oleh ayah kandung sendiri warga salah satu kelurahan di Nganjuk. Pelaku inisial SYT,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, Jumat (21/5/2021).

Dari pengakuan pelaku, kata Harvi, korban dua kali mengalami pemerkosaan yang dilakukan di rumahnya sendiri.

“Pelaku mengaku khilaf karena kesepian sejak istri meninggal dunia dan melampiaskan ke anak kandungnya,” ujar Harvi.

Pelaku mengaku awalnya membujuk anak gadisnya dengan meminta dipijat. Saat dipijat tersebut sang pelaku timbul nafsu bejat untuk menyetubuhi korban yang tidak berani menolak.

“Awalnya saya suruh mijat badan kemudian saya nafsu dan saya ajak bersetubuh anak saya. Saya kesepian istri meninggal dunia saat melahirkan,” beber pelaku.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas mengatakan pelaku akan dijerat pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.

“Pelaku kita dijerat pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Nikolas.

Facebook Comments
Baca Juga :  Pria di Semarang Diringkus Polisi Usai Curi Motor, Pelaku: Saya Mau Nge-prank