NEWS

Berkerumun di Pengadilan Negeri Jaktim, Polisi Amankan 11 Orang Simpatisan HRS

Infoasatu.com, Jakarta – Sebanyak 11 orang diduga simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali diamankan polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) jelang pembacaan vonis oleh majelis hakim. Salah satu dari yang diamankan merupakan mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI) Banten.

“Siang hari ini ada 11 orang, itu dari Bogor. Kalau tadi dari Depok, ini Bogor,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, Kamis (27/5/2021).

Erwin mengatakan para simpatisan itu diamankan karena berkerumun di sekitar area PN Jaktim. Mereka akhirnya di tes swab antigen dan dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk didalami motifnya.

“Kami amankan karena diingatkan untuk meninggalkan lokasi karena terkait protokol kesehatan, masih saja berkumpul, ya kita periksa motifnya apa sehingga kita bisa pastikan dan kita sedang dalam swab antigen yang 11 itu. Satu dari Banten,” terangnya.

Erwin menyampaikan salah satu yang diamankan berasal dari Banten. Dia diketahui merupakan mantan pengurus FPI di Banten.

“Ada salah satu mantan pengurus FPI di Banten. Jadi kami coba interogasi terkait motif-motifnya dan ini baru dibawa. Kita sudah proses swab antigen dan nanti dilanjutkan pemeriksaan dan pendalaman,” jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan 21 simpatisan Habib Rizieq Shihab saat hendak menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Para simpatisan itu diamankan Rabu (26/5) malam kemarin.

Erwin mengatakan 15 dari 21 orang itu masih berusia di bawah 17 tahun. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Timur.

Facebook Comments
Baca Juga :  Kabar Duka! Adiguna Sutowo Meninggal Dunia