Kriminal

Dua Pabrik Pembuatan Ganja Sintetis di Bogor dan Bandung Digerebek Polisi, Beromzet Ratusan Juta per Hari

Infoasatu.com, Bandung – Sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ganja sintetis di Bogor dan Bandung, Jawa Barat, digerebek polisi. Pabrik ganja itu dikelola oleh sembilan pemuda dan meraup omzet hingga ratusan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan ada 9 tersangka dibekuk yakni AH, MR, AS, J, R, RP, RA, TA, dan N. Kesembilan tersangka diamankan pada 26 dan 27 Mei 2021 lalu di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Hasil keterangan yang bersangkutan, satu hari dia bisa memproduksi sekitar 20 kilogram (Kg). Kalau 20 Kg kita kalikan per sepuluh gram itu Rp 800 ribu, jadi total sekitar Rp 240 juta per hari, hasil penjulannya,” kata Yusri, Senin (31/5/2021).

Yusri mengatakan, para tersangka rata-rata berusia 20 sampai 24 tahun. Menurutnya, mereka telah menjalankan bisnis haram tersebut selama satu tahun terakhir.

“Rata-rata 20 tahun ke atas. Paling tua 24 tahun. Ini sudah dilakukan satu tahun lebih oleh yang bersangkutan,” ucap Yusri.

Kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. AH merupakan kurir sedangkan MR, AS, dan J adalah penjual. Kemudian, R, RP, RA, TA, dan N berperan memproduksi sekaligus merangkap sebagai penjual.

Selain kesembilan tersangka, polisi juga tengah memburu otak dari komplotan tersebut. Yusri menyebut ada 5 tersangka yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Yang pertama G, itu adalah aktor utamanya. Dia pemilik akun yang mengendalikan melalui media sosial dan juga grup dengan menyamarkan. Sampai sekarang kalau kita tanya para pelaku yang ada di sini pernah ketemu G, tidak pernah. Dia adalah aktornya dan juga dia adalah pengendali marketnya,” beber Yusri.

Selanjutnya, Yusri juga mengungkap satu DPO lainnya yakni PW. Yusri menerangkan, PW adalah orang yang berperan sebagai pengendali jaringan.

Baca Juga :  Bacok Pria Hingga Tewas, Dua Pemuda di Garut Dijatuhi Bui Seumur Hidup

“Dia adalah pengendali produksinya. Kalau teman-teman kita bawa ke TKP mungkin kaget juga melihatnya. Semua di tempat pabrik ini, home industry, semua CCTV-nya itu orang-orang sana udah dipegang semua sama dia. Siapapun yang masuk, tahu. Jangankan masuk, mendekat saja orang sudah tahu,” ujar Yusri.

“Bahkan dia punya kode-kode tersendiri, ada CCTV khusus yang setiap jam itu dia melaporkan ke PW ini bahwa aman atau tidak. Jadi setiap jam itu dilaporkan. Rutin mereka,” sambungnya.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments