Sepasang Suami-Istri di Bandung Diringkus Polisi, Edarkan Sabu Seberat 2 Kg
Infoasatu.com, Bandung – Sepasang suami-istri di Bandung ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu seberat 2 kg. Pasutri itu berinisial ST dan AFW.
ST ditangkap lebih dulu oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung pada Jumat (21/5). Tim kemudian mengembangkan dan berhasil mengamankan istrinya, AFW. Selain suami-istri itu, polisi menangkap empat orang lainnya yakni MI, US, DH dan RN.
“Kita mengungkap sabu-sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilo. Kemudian kita dapatkan lagi satu kilo juga. Secara keseluruhan dua kilo,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Kamis (3/6/2021).
Saat ditangkap, ST memiliki sabu seberat satu kilogram. Tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman ST dan didapat lagi sisa satu kilogram sabu.
“Jadi kita melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya. Didapati pada istrinya itu satu kilo lagi,” ujar Ulung.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pasutri tersebut diduga sebagai pengedar. Dari total barang bukti itu, beberapa gram di antaranya sudah diserahkan ke pelaku lain.
“Mereka ini sudah melakukan tiga kali. Jadi kemungkinan sudah selama setahun berbisnis ini,” ucap Ulung.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa ponsel hingga microwave. Mereka juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat di atas lima tahun penjara.