Kasus Narkoba

Polres Dumai Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, 17 Kg Sabu Diamankan

Infoasatu.com, Jakarta – Seorang pengedar sabu berinisial RT (48) ditangkap anggota Polres Dumai di Riau. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebanyak 17 kg sabu diduga jaringan internasional.

“Barang bukti 17 kg sabu ini diamankan di sebuah rumah kontrakan di Dumai Timur. Diamankan pada Jumat (25/6) lalu sekitar pukul 12.30 WIB,” kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Rabu (30/6/2021).

Dari pelaku juga diamankan satu buah tas warna hitam-biru berisi 9 kg narkoba jenis sabu. Selain itu, ada satu buah tas warna krem-cokelat berisi 8 paket sabu dengan berat 8 kg.

Andri menyebut penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat di Teluk Makmur pada Senin (24/6). Berangkat dari informasi itu, Tim Opsnal Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

“Keesokan harinya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Dumai melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RT. Dari pelaku ini tidak ditemukan barang bukti,” ujar Andri.

Selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Dumai membawa RT ke rumah kontrakan miliknya di Jaya Mukti, Dumai Timur. Dari dalam rumah itu ditemukan barang bukti barang haram tersebut.

Hasil interogasi, RT mengaku diperintah seorang yang tidak diketahui identitasnya. Hanya, RT mengenal dengan sapaan berinisial B.

“Berdasarkan pengakuannya, RT mengaku belum menerima upah atas pekerjaannya sebagai kurir. Sebab, upah baru akan diterima apabila barang sudah diserahkan kepada penerima dengan diiming-imingi upah Rp 20 juta per kilogram,” terang Andri.

Facebook Comments
Baca Juga :  Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Pesta Sabu dengan Teman di Rumahnya