Kriminal

Pedagang Emas di Jayapura Dibunuh Selingkuhan Istri, Tersangka Adalah WN Afganistan

Seorang pedagang emas bernama Nasruddin (44) di Jayapura, Papua, tewas dibunuh. Korban dibunuh oleh selingkuhan istrinya Virgita Legina Hellu (25), pria berinisial MM.

Polisi mengungkap, Virgita ternyata merupakan otak dari pembunuhan yang dilakukan MM. MM merupakan warga negara Afganistan. Tersangka diketahui memiliki hubungan asrama dengan Virgita.

“Sebenarnya MM memiliki hubungan asmara atau hubungan gelap dengan istri korban sejak awal tahun 2021, mengenai sejauh mana hubungan mereka polisi tidak mendalami,” kata Kapolres Jayapura Kombes Gustav R Urbinas, Senin (5/7/2021).

MM membunuh almarhum Nasruddin pada Senin (28/6) lalu di Jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua. MM dan Virgita menjalankan aksi pembunuhan dengan menjalankan skenario perampokan. Virgita dan suaminya seolah-olah dirampok lalu dibunuh.

Kasus ini mulai terkuak atas kecurigaan kepolisian dari hasil rekaman CCTV yang menunjukkan tersangka telah mengikuti mobil korban sejak dari Apotek Kimia Farma di Kota Jayapura menggunakan mobil rental warna hitam.

Tersangka lantas membunuh korban saat berada di Kilometer 9, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Korban meninggal kehabisan darah akibat luka tusukan benda tajam sebanyak 20 kali di bagian kepala dan badannya.

“Pada kasus ini kita fokus pada perbuatan pembunuhan. Sejauh ini yang kita amankan hanya satu orang yakni tersangka MM. Sedangkan untuk pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut masih dalam penyelidikan,” ujar Gustav.

Dalam pemeriksaan, tersangka MM tak banyak berbicara meski bisa berbahasa Indonesia, meskipun istri korban yang juga selingkuhan tersangka telah bersuara.

“Istri korban susah mengakui bahwa pelaku pembunuhan adalah MM,” jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka MM diancam hukuman seumur hidup oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 4 Penambang Ilegal di Dongi-dongi Sulteng, 39 Karung Material Disita

“Tersangka MM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Gustav.

Facebook Comments