Anggota LSM GMBI Makassar Ditangkap Polisi, Perkosa Putri Kandungnya Berkali-kali
Infoasatu.com, Makassar Seorang anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena memperkosa putri kandungnya. Pelaku berinisial R (41) berkali-kali memperkosa putrinya yang masih berusia 17 tahun.
“Iya betul, ada kartu keanggotaannya, anggota,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP M Kadarislam, Senin (12/7/2021).
Pelaku selalu melakukan aksi bejatnya tersebut di wisma. R diketahui dilaporkan oleh putri kandungnya atas tuduhan pemerkosaan.
Dalam laporan itu korban mengungkap pelaku menjalankan aksinya dengan mengajak korban ke sebuah wisma di Makassar pada Jumat (7/5) lalu. Akibatnya, korban melaporkan pelaku ke polisi usai memberi tahu ibu kandungnya pada Jumat (9/7).
“Jadi dia lapor bersama ibunya karena berkali-kali diperkosa sama bapaknya,” ujar Kadarislam.
Menurut Kadarislam, pelaku kerap beraksi dengan modus mengiming-imingi korban dengan sesuatu. Korban yang tidak tahan dengan hal tersebut akhirnya melaporkan sang ayah.
“Setiap dia diiming-imingkan, mau dibelikan barang apa semua kan dibawa ke hotel dia mainkan,” ucapnya.
Kini, polisi terus menyelidiki keterangan pelaku. Sebab, pelaku mengaku hanya satu kali mencabuli korban.
“Ini didalami, karena anaknya bilang sudah berkali-kali sementara dia bilang baru satu kali,” lanjutnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat polisi dengan Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kadarislam.