Kiat Bawaslu Sulsel Dorong Inovasi Desa Tolak Politik Uang Pertama di Indonesia
Infoasatu.com, Makassar – Bawaslu Sulsel mengawali program Desa Sadar Pengawasan Tolak Politik Uang (DSPTPU) pada tahun 2019. Pada akhirnya menjadi piloting program yang banyak diterapkan di provinsi lain. Bukan hanya di Bawaslu, tetapi juga di instansi dan lembaga lain.
“Ini ide awalnya sewaktu kita melihat potensi dan tantangan di desa dalam konteks potensi pelanggaran politik uang. Berdasarkan itu kita secara kolektif merumuskan ide untuk mengatasi tantangan itu,” ujar Saiful Jihad, anggota Bawaslu Provinsi, di Kantor Bawaslu Luwu Utara, Jalan Pattiware, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Senin (12/7/2021).
“Waktu itu, kita mengundang anggota Bawaslu kabupaten secara informal di kantor Bawaslu Sulsel. Diskusi merumuskan bagaimana desa bisa merumuskan sendiri dalam melawan politik uang,” lanjutnya.
Dari situ, kemudian diskusi perencanaan program desa sadar pengawasan anti politik uang melangkah ke tahap yang lebih serius. Dari beberapa hari setelah intens berdiskusi antara seluruh anggota Bawaslu provinsi, bersama Bawaslu kabupaten di Sulsel, akhirnya disepakati memulai piloting di Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, di tahun 2019.
Waktu itu, Anggota Bawaslu RI M Afifuddin, turut hadir menyaksikan program pertama di indonesia ini digelar. Ia sangat mengapresiasi terbentuknya Desa Sadar Pengawasan Tolak Politik Uang. Menurutnya, gerakan ini menunjukkan salah satu bentuk gerakan sosial yang lahir desa bersama Bawaslu untuk melawan politik uang.
“Setelah kita ujicoba di Takalar, beberapa bulan kemudian, kita coba lagi di desa Kabupaten Jeneponto. Alhamdulillah program yang awalnya hanya dari diskusi intens bisa terlaksana dan diapresiasi berbagai pihak,” tambah Saiful.
Ia melanjutkan bahwa Desa Sadar Pengawasan Tolak Politik Uang adalah sebuah inisiasi yang mendorong anti politik uang digerakkan oleh komunitas dan desa secara mandiri. Jadi bukan seperti sosialisasi instansi, tapi gerakkan tolak politik yang yang dimulai dari perubahan persepsi masyarakat desa.
“Awalnya saya tanya pak Zulkifli (waktu itu menjabat Kasubag Pengawasan Bawaslu Sulsel) adakah slot anggaran untuk kegiatan pengawasan partisipatif yang bisa dilaksanakan di desa, mendorong desa sadar pengawasan tolak politik uang. Alhamdulillah ternyata ada,” tambah mantan aktivis pendidikan pemilu ini.
Setelah disepakati, akhirnya dilaksanakan Deklarasi Desa Sadar Pengawasan Anti Politik Uang di kabupaten Takalar dan Jeneponto.
Kemudian, Bawaslu Sulsel dalam satu kegiatan di Malino, disepakati secara kolektif menjadi program kabupaten se-Sulsel. Akhirnya, ide gerakan desa ini menjadi agenda prioritas dalam mendorong pengawasan partisipatif di Sulsel.
“Desember 2019, ada revisi anggaran di Jogja, Pak Arumahi (Ketua Bawaslu Sulsel) mendorong program itu agar didukung oleh Bawaslu RI. Hingga akhirnya tahun 2020 massif di Sulsel. Bahkan direplikasi oleh daerah lain,” paparnya.
Perlu Evaluasi
Tahun 2021 memasuki tahun ketiga program desa sadar pengawasan tolak politik uang. Meski menjadi percontohan, namun Saiful Jihad mengungkapkan perlu dilakukan evaluasi kritis lebih dahulu.
“Nah, desa sadar pengawasan sudah berjalan 2 tahun. Kita sudah laksanakan tahun 2019 dan tahun 2020. Nah tahun ini ada lagi kita canangkan lagi, namun sebelum itu kita mesti evaluasi mendalam terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa mesti ada keselarasan antara pelaksaaan kegiatan dengan capaian subtansi.
“Mesti demikian perlu ada evaluasi program tersebut, karena jangan sampai terjebak pada kegiatan yang sifatnya deklaratif, sehingga substansi terabaikan. Output yang bisa menjadi alat ukur kerja desa sadar pengawasan adalah adanya perdes tolak politik uang,” tutup pria berkacamata ini.