Periksa 21 Saksi, Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan ‘Obat Covid’ Besok
Infoasatu.com, Jakarta – Polisi akan menetapkan tersangka dari kasus penimbunan ‘obat Covid’ Azithromycin di gudang PT ASA Kalideres, Jakarta Barat, besok. Polisi sudah memeriksa sebanyak 21 saksi.
“Sudah 21 saksi diperiksa,” kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri, Rabu (29/7/2021).
Fahmi menjelaskan 21 saksi itu antara lain saksi ahli dan perusahaan distributor obat Corona Azithromycin tersebut.
“Saksinya dari PT ASA, PT Handal.. Untuk ahli ada 6 dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, BPOM, ahli pidana, ahli perdagangan, perlindungan konsumen,” ujar Fahmi
Fahmi mengatakan pihaknya telah melengkapi petunjuk jaksa. Polisi juga segera menetapkan tersangkanya.
“Doakan saja hari ini atau besok gelar naik tersangka yah,” jelas Fahmi.
Sementara ini sejumlah barang bukti telah dibawa ke Puslabfor Mabes Polri untuk diteliti. Barang bukti tersebut adalah CPU dan CCTV.
Polisi masih mendalami penyelidikan kasus penimbunan ‘obat’ Corona Azithromycin di gudang PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat ini. Penyuplai obat ke distributor PT ASA dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
PT ASA diduga mendapatkan obat Azithromycin yang kemudian ditimbun ini dari sebuah PT yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Polisi kini tengah menggali dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.
Gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.
Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).