Pemerintahan

Paling Lambat 31 Maret, Pejabat Pemkot Makassar Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Infoasatu.com, Makassar – Dukung transparansi dalam penyelenggaraan negara, Pemerintah Kota Makassar mengarahkan jajaran pejabatnya untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi, paling lambat pada 31 Maret 2018.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) yang dulunya diisi secara manual, mulai tahun ini menggunakan sistem online, eLHKPN. Dengan harapan dapat lebih efisien.

Hal tersebut disampaikan Plt. Sekda Kota Makassar, Baso Amiruddin usai Sosialisasi LHKPN oleh KPK di Balaikota Makassar, Senin (19/3/2018).

“Akhir Maret ini, semua pejabat eselon III diharapkan merampungkan LHKPN nya secara online. Tadi sudah dibimbing teknis pengisian oleh KPK,” ungkap Baso Amiruddin.

Baso Amiruddin menambahkan bagi pejabat yang belum memasukkan LHKPN akan diumumkan, sekaligus menjadi catatan khusus terhadap penilaian kinerja pejabat tersebut.

Sementara itu, Plt. Walikota Makassar, Syamsu Rizal mengatakan, tahun lalu meski dengan cara manual LHKPN pejabat Pemkot mencapai 98 persen. Meski tahun ini menggunakan cara online, dia tetap mengingatkan agar lebih teliti saat memasukkannya.

“Harus dijelaskan sumber harta kekayaan, agar tidak menimbulkan mispersepsi saat diperiksa KPK. Apalagi ini akan diumumkan ke publik,” ucapnya. (*)

Facebook Comments
Baca Juga :  DPRD Makassar Rekomendasikan Revisi Regulasi Pelayanan RSUD Daya

Idris Muhammad

referensi cerdas