Bawaslu Sulsel Usulkan Pembenahan Regulasi Pilkades
Infoasatu.com, Wajo – Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi mengatakan segala ruang yang berpotensi memunculkan praktek politik uang harus menjadi perhatian bersama jajaran Bawaslu, tak terkecuali proses pemilihan kepala desa (pilkades). Hal itu disampaikannya di sela mendampingi Ketua Bawaslu RI Abhan, saat menghadiri kegiatan SKPP tingkat dasar tahun 2021 yang digelar di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (12/8/2021).
Arumahi mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mengawal pembenahan regulasi tersebut. Salah satu isu yang krusial adalah tidak adanya norma yang mengatur praktek politik uang.
“Dialog kami dengan Apdesi sedang berjalan. Bahwa ada benang merah yang harus kita kerjasamakan dalam membangun proses-proses demokrasi di tingkat desa. Salah satunya adalah pembenahan regulasi pemilihan kepala desa,” ungkap Arumahi.
Ia mengatakan, Bawaslu telah melakukan kampanye antipolitik uang pada saat pemilu dan pilkada, namun begitu masuk ke level desa, kesadaran yang sudah dibangun dengan baik di masyarakat buyar kembali.
“Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan berpandangan bahwa salah satu cara untuk meminimalisir praktek politik uang, adalah dengan pembuatan regulasi pilkades yang baik,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan akan menyampaikan masukan usulan tersebut kepada Mendagri.
“Saya kira ini akan jadi catatan kami. Bagaimanapun jajaran kami, panwaslu itukan sampai ditingkat desa bahkan TPS. Teknis regulasinya memang tidak seragam sebab aturannya dibuat oleh peraturan Bupati,” jelasnya saat dialog dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi yang ada di kabupaten Wajo di sekretariat Bawaslu Wajo.
Ia menyatakan, saat ini terkait regulasi pilkades memang sangat bergantung pada political will dari pemerintah kabupaten (pemkab).
“Tapi saya kira, misalnya di aturan bupati menyebut ada semacam pemantau atau pengawas terkait aturan-aturan tertentu soal politik uang. Meski memang akan lebih kuat jika ada UU yang mengatur spesifik,” tambahnya.