Kriminal

Dua Pelaku Pembobol ATM yang Berhasil Bawa Kabur Rp 470 Juta di Magelang Diringkus Polisi

Infoasatu.com, Magelang – Dua pelaku pembobol ATM Bank Mandiri di Magelang, Jawa Tengah, berhasil diringkus polisi. Dari aksinya, kedua pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp 470 juta.

Kedua pelaku yakni RA (35) warga Piyungan, Kabupaten Bantul dan ARW (26), warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Keduanya ditangkap pada Sabtu (14/8), sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Sleman, DIY.

“Untuk kejadian hari Jumat (13/8), kemudian nggak sampai 24 jam anggota kita yang bergabung dengan Jatanras Polda berhasil mengungkap ini, menangkap semua pelaku. Demikian juga masih bisa diamankan sebagian besar barang bukti,” kata Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba, Minggu (15/8/2021).

Peristiwa pembobolan mesin ATM Bank Mandiri itu terjadi Jumat (13/8) di salah satu minimarket di Jalan Sarwo Edi Wibowo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Ronald menyebut kedua pelaku masuk ke minimarket lewat pintu samping dan menjebol plafon.

“Kedua tersangka ini masuk ke minimarket ketika minimarket tutup, kemudian memutus semua CCTV, bahkan lensa-lensa kamera CCTV dipilok sehingga tidak teridentifikasi siapa pelakunya,” terang Ronald.

“Sesampainya di dalam tersangka ini mengelas ATM yang baru diisi. Waktu itu diisi sekitar Rp500 juta dan berdasarkan audit pada waktu olah TKP kerugian itu mencapai sebesar Rp470 juta,” sambungnya.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku duit hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya dan membayar utang. Kedua pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai driver taksi online ini sempat survei lokasi sebelum melakukan aksinya.

“Upaya yang dilakukan penyidik luar biasa sehingga ini bisa terungkap dan barang bukti, alhamdulillah hampir seutuhnya penuh dan masih dikejar kembali kemana sebagian uang itu. Sebelumnya kedua pelaku ini pernah melakukan upaya demikian, tapi gagal di Kebumen, Sukoharjo, Temanggung dan pernah sekali di Magelang,” tuturnya.

Baca Juga :  Bawa Kabur Seorang Anak Gadis, Pemuda di Tasikmalaya Diamuk Warga

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 113 juta, mobil, peralatan seperti linggis, hingga tabung gas LPG. Kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP, dan terancam hukuman 7 tahun.

“Adapun ancaman yang digunakan adalah pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan tersangka ini baru pertama kali ditangkap, walaupun sudah melakukan percobaan pencurian tercatat di kami 3 kali,” ucap Ronald.

Facebook Comments