Kriminal

Jaksa Gadungan yang Berhasil Menipu Hingga Miliaran di Jateng Diringkus Petugas

Infoasatu.com, Semarang – Seorang jaksa gadungan pelaku penipuan dibekuk tim gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Tengah di sebuah hotel Semarang dini hari tadi. Pelaku bernama Rully Nuryawan (53) itu berhasil melakukan penipuan hingga miliaran.

“Indikasi penipuan mengatasnamakan dia jaksa. Dapat laporan dari seorang korban bernama Asep. Beliau laporkan ke kami beliau ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa Barat pusat dengan nilai Rp 40 miliar. Dia minta uang muka sebesar Rp 2 miliar,” kata Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto, Selasa (24/8/2021).

Dalam penangkapan pelaku, petugas menemukan kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri. Atang menegaskan pria tersebut bukan anggota kejaksaan dan juga bukan karyawan di kejaksaan.

“Dia bukan jaksa. Dia juga rusak institusi Polri, mengaku bintang satu, kalau di kejaksaan itu Jaksa utama madya,” ujar Atang.

“Atribut-atribut Jaksa akan kita dalami,” imbuhnya.

Pelaku sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dimintai keterangan selama sekitar 2 jam sebelum akhirnya dibawa oleh tim dari Kejagung.

Facebook Comments
Baca Juga :  Dua Pelaku Pembunuhan Wanita di Bandung Sudah Ditangkap