Kriminal

Pemuda di Kampar Riau Ditangkap Usai Aksinya Terungkap, Cabuli Anak di Bawah Umur

Infoasatu.com, Kampar – Seorang pemuda di Kampar, Riau, berinisial D (21) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Aksi pelaku terungkap pada Senin (6/9).

Saat itu orang tua korban curiga melihat di leher anaknya ada bekas merah atau biasa disebut cupang.

“Terkuaknya kejadian ini berawal, Minggu (5/9), sekitar pukul 07.00 WIB. Orang tua korban melihat leher anaknya ada bekas memerah di bagian pangkal leher,” terang Kasubag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Kamis (9/9/2021).

Setelah dipertanyakan orang tuanya terkait hal itu, korban lalu bercerita kepada kakak perempuannya. Dia mengaku disetubuhi D di jalan lintas Sumber Makmur, Tapung.

“Atas pengakuan anaknya itu, pelapor langsung mencari pelaku dan diamankan. Kemudian pelaku dan korban dibawa ke Polsek Tapung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Deni.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno langsung memerintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian. Petugas memeriksa korban, saksi, hingga pelaku.

“Setelah didapatkan bukti permulaan yang cukup, petugas menetapkan D tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan,” terang Deni.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Deni mengatakan perbuatan masuk kategori pencabulan karena korban belum dewasa atau masih di bawah umur.

“Mereka saling kenal, kemungkinan suka sama suka. Tapi karena korban di bawah umur, ini tidak bisa dikatakan suka sama suka, pencabulan anak di bawah umur itu,” ucapnya.

Facebook Comments
Baca Juga :  Diduga Dianiaya Orang Tua Kandung, Bocah 7 Tahun Alami Pendarahan Otak Hingga Amnesia